PELATIHAN PENINGKATAN KAPASITAS TIM PENGELOLA INOVASI DESA SE KECAMATAN KABUPATEN BELU

  • nandes23
  • Dec 11, 2018

Pada hari ini Rabu,28/11.2018 ,bertempat di Aula Hotel Nusantara Dua Atambua,diadakan kegiatan Pelatihan peningkatan kapasitas Tim  pengelola Inovasi Desa bagi seluruh kecamatan yang ada di kabupaten Belu,kegiatan ini dibuka langsung oleh Ibu Anita (Kepala Bidang PMD) beliau Menjelaskan bahwa kegiatan ini sangat penting bagi para Tim Pengelola Inovasi Desa yang ada di kecamatan masing-masing kecamatan tingkat kabupaten belu   Program Inovasi Desa merupakan salah satu upaya Kemendesa PDTT dalam mempercepat penanggulangan kemiskinan di Desa melalui pemanfaatan dana desa secara lebih berkualitas dengan strategi pengembangan kapasitas desa secara berkelanjutan khususnya dalam bidang pengembangan ekonomi lokal dan kewirausahaan, pengembangan sumber daya manusia, pelayanan sosial dasar, serta infrastruktur desa. [caption id="attachment_141" align="aligncenter" width="1500"] Kegiatan pelatihan peningkatan kapasitas TPID kecamatan tingkat kabupaten belu[/caption]

Melalui Program Inovasi Desa (PID) diharapkan mampu memicu munculnya inovasi dan pertukaran pengetahuan secara partisipatif dan merupakan salah satu bentuk dukungan kepada Desa agar lebih efektif dalam menyusun penggunaan Dana Desa sebagai investasi dalam peningkatan produktifitas dan kesejahteraan masyarakat.
Terkait dengan Program Inovasi Desa ini, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia. Telah menyusun pedoman lengkap Program Inovasi Desa, seperti SOP Percepatan Program Inovasi Desa, SOP Jasa Layanan Teknis, Modul Program Inovasi Desa, dan SOP Program Inovasi dan Pengelolaan Pengetahuan Desa, dll.ungkap Anita.
Berikut penjelasan singkat tentang Pedoman dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Program Inovasi Desa.
penjelasan tentang program Inovasi Desa oleh  Tenaga Ahli (TA) kabupaten Belu ,Bpk Kanisius Manek,sebagai Narasumber dalam kegiatan ini .
Percepatan Program Inovasi Desa
Bahwa UU Desa telah 3 tahun berjalan, namun dalam proses perjalanan itu masih membutuhkan dampingan dan pemahaman yang sama, baik itu di dalam internal Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi dan sektor-sektor lain yang terkait dengan pembangunan Desa.
Oleh karena itu, Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi, membuat langkah-langkah nyata guna mempercepat proses pemahaman dan pelaksanaan-pelaksanaan pembangunan desa.
Adapun, langkah-langkah nyata yang akan dilakukan dalam mengamanahkan UU Desa salah satunya dengan pola inovasi kegiatan, praktik-praktik cerdas atau pengetahuan dalam investasi dana di desa dan kegiatan-kegitan lain dalam pembangunan desa telah tumbuh dari inisiatif masyarakat dan/atau Pemerintah Desa, maupun Kecamatan.
Percepatan Program Inovasi Desa (PID) sebagai langkah kebijakan yang diambil guna mempercepat proses pelaksanaan kegiatan dalam upaya agar proses pelaksanaan kegiatan dapat disesuaikan dengan siklus pembangunan desa yang dilandasi dari UU No.6 tahun 2014 tentang Desa, pada PP 43 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa, dan PP 47 Tahun 2015 tentang Perubahan PP 43 Tahun 2014.
Dan pada prinsipnya percepatan pelaksanaan ini tidak merubah kerangka konsep dari PID, namun lebih kepada pemanfaatan peran pelaku program yang telah siap dalam proses percepatan PID di 434 kabupaten.
Jasa Layanan Teknis (PJLT)
Pengertian Jasa Layanan Teknis (PJLT) dalam Program Inovasi Desa adalah lembaga profesional yang menyediakan jasa keahlian teknis tertentu di bidang Pengembangan Ekonomi Lokal dan Kewirausahaan, Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan Infrastruktur Desa.
PJLT merupakan bentuk layanan jasa oleh pihak ketiga berdasarkan mekanisme pasar dan bersifat sebagai pelengkap atas pendampingan teknis yang dilakukan oleh OPD kabupaten/kota dengan dukungan tenaga Pendamping Profesional yang telah ada. Sementara itu, kedudukan PJLT berada di tingkat kabupaten/kota yang berperan sebagai wadah informasi dan pertukaran pengetahuan Pemerintah Daerah melalui unit kerja terkait (OPD/UPTD) dengan dibantu Tenaga Ahli Kabupaten P3MD.
Keberadaan PJLT terdapat di 33 provinsi dan 246 kabupaten/kota terpilih yang akan ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi sesuai dengan kriteria.
 <a href="http://tasain.sideka.id/kegiatan/pelatihan-peningkatan-kapasitas-tpid-kecamatan-dalam-rangka-inovasi-desa-tingkat-kab-belu-di-hotel-nusa-dua-atambua-28-november-2